3 Penembak Bos Rental Mobil Juga Turut Dipecat dari TNI!

3 Penembak Bos Rental Mobil Juga Turut Dipecat dari TNI!

Tiga anggota TNI, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta kasus penadahan mobil. Selain itu, ketiganya juga dipecat dari dinas militer.

Detail Vonis:

  • Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup.

  • Rafsin: 4 tahun penjara.

Perkara:

  • Bambang dan Akbar: Bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

  • Rafsin: Terlibat dalam penadahan yang berujung pada penembakan.

Kronologi:

  • Permintaan Mobil: Rafsin meminta mobil tanpa BPKB kepada Akbar, yang kemudian disampaikan ke Bambang.

  • Penemuan Mobil: Ilyas melacak mobil hasil penggelapan dan mencegatnya.

  • Penembakan: Saat berupaya mengambil kembali mobil, terjadi keributan dan Bambang menembak Ilyas hingga tewas dari jarak 1 meter.

Majelis hakim memerintahkan ketiganya tetap dalam tahanan. Kasus ini mencuat saat mobil yang dicari berujung pada transaksi penggelapan, yang kemudian berbuntut tragis dengan adanya penembakan.