
Apa Itu Presidential Threshold yang Kini Telah Dihapus oleh MK?
Penghapusan Presidential Threshold 20% oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa dari Yogyakarta, yang menentang aturan presidential threshold 20% kursi DPR. Keputusan ini menghapuskan ambang batas suara yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222.
Apa Itu Presidential Threshold?
Presidential threshold merupakan syarat minimal suara yang harus diperoleh oleh partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memenuhi persyaratan 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
Putusan MK:
-
Perolehan Suara: Setelah penghapusan ambang batas, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa terikat oleh persentase kursi DPR atau suara nasional.
-
Alasan Penghapusan: MK menyatakan bahwa pengusulan berdasarkan ambang batas tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu dan cenderung menguntungkan partai dengan kursi DPR.
-
Rekomendasi untuk Revisi UU: MK menyarankan kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang guna mempertimbangkan pengusulan pasangan calon tanpa ambang batas. Partai yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenakan sanksi.
Dissenting Opinion:
- Dua hakim, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait penghapusan ini.