Diperiksa KPK, Anggota DPR Satori Mengakui Memanfaatkan CSR BI untuk Kegiatan di Dapil

Diperiksa KPK, Anggota DPR Satori Mengakui Memanfaatkan CSR BI untuk Kegiatan di Dapil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa anggota DPR RI, Satori (ST), dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Satori mengakui menggunakan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihannya.

Detail Pemeriksaan:

  • Tanggal Pemeriksaan: Jumat, 27 Desember 2024.

  • Pernyataan Satori: Satori menyebutkan bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima program tersebut, di mana dana CSR dialirkan melalui sebuah yayasan untuk kegiatan sosialisasi di dapil.

  • Tidak Ada Uang Suap: Satori menegaskan tidak ada keterlibatan uang suap dan berjanji akan mengikuti proses hukum secara kooperatif.

Pemeriksaan Sebelumnya:

Sebelumnya, KPK juga memanggil anggota DPR lainnya, Heri Gunawan (HG), terkait kasus yang sama. Keduanya, termasuk Satori, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI, dan menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan barang elektronik terkait besaran dana CSR dan penerima manfaatnya.

Meski belum dijelaskan secara rinci, pemeriksaan KPK terhadap anggota DPR terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut masih terus berlangsung.